Bursa kerja: Uni Emirat Arab Loloskan UU Wajib Menyusui

Bursa kerja: Uni Emirat Arab Loloskan UU Wajib Menyusui


Uni Emirat Arab Loloskan UU Wajib Menyusui

Posted: 02 Feb 2014 03:33 PM PST

VIVAnews - Pada bulan Januari kemarin, Dewan Nasional Federal Uni Emirat Arab meloloskan sebuah pasal baru di dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Isinya, setiap perempuan UEA wajib menyusui anak-anak mereka hingga berusia dua tahun. 

Dilansir laman Dailymail, Sabtu 1 Februari 2014, menurut UU tersebut, sudah menjadi hak seorang anak untuk mempeorleh air susu ibu. Kini, sejak UU itu diloloskan, perawatan itu diwajibkan. 

Itu artinya, para suami dapat menuntut istri mereka apabila menolak untuk menyusui anak-anaknya. 

Saat meloloskan UU itu, dewan menambahkan bahwa itu merupakan sebuah tugas dan bukan sebuah pilihan apakah perempuan bisa menyusui atau tidak. Pasal di dalam UU itu turut didukung dengan sebuah penelitian yang menunjukkan adanya keterikatan antara ibu dengan bayi apabila sang ibu memberi ASI. Belum lagi, kesehatan anak menjadi lebih baik di masa mendatang, apabila sang ibu rutin memberikan ASI. 

Apabila seorang ibu dinyatakan tidak dapat menyusui karena alasan biologis, maka pemerintah harus membantu dengan mencarikan perempuan lain yang dapat memberikan ASI bagi anaknya. Namun, hingga saat ini masih belum dikethui dengan jelas bagaimana sistem ini akan diberlakukan. 

Namun, di mata Menteri Sosial UEA, Mariam Al Roumi, agak keberatan dengan pasal baru di UU itu. Menurutnya, apabila UU itu benar-benar diberlakukan, maka akan menambah beban seorang perempuan. 

"Bagian dari hukum ini justru bisa menjadi sebuah beban. Apabila hukum memaksa perempuan untuk menyusui, maka kasusnya dapat berujung di pengadilan," ungkap Al Roumi kepada media UEA, The National. 

Keberatan juga diungkap oleh sebuah organisasi yang bertugas membantu kaum perempuan yang memiliki masalah setelah melahirkan, Out of the Blues. Mereka khawatir dengan adanya pasal baru di dalam UU Perlindungan Anak tersebut. 

"Sebagai sebuah kelompok, kami setuju bahwa menyusui harus terus digalakkan dan hal itu jelas mengikuti pedoman internasional. Tetapi kami khawatir hukum itu malah memaksa kaum ibu menghadapi hukuman potensial," ujar perwakilan kelompok itu dalam sebuah surat ke laman The National. 

Mereka menyebut langkah pemerintah terlalu jauh. Kelompok itu juga menyebut belum ada kejelasan soal siapa yang akan bertanggung jawab untuk menilai perempuan mana yang bisa dan tidak bisa untuk memberikan ASI. Apalagi ahli laktasi, yang bertugas melatih para ibu cara menyusui bayi, sangat sulit ditemukan di UEA.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Keluarga Feby Lorita Tidak Tahu Dia Pindah Tempat Tinggal

Posted: 02 Feb 2014 03:17 PM PST

VIVAnews – Feby Lorita, yang mayatnya ditemukan di dalam bagasi mobilnya, Nissan March, 28 Januari 2014, dikenal sebagai sosok yang tertutup. Keluarga Feby bahkan tak tahu wanita 31 tahun itu telah pindah ke apartemen Cibubur Comfort, Jakarta Timur, selama beberapa bulan sebelum ia dibunuh.

"Kami tidak tahu kalau adik saya itu sudah pindah ke apartemen," kata Evi Lolita, kakak Feby, di Tangerang, Minggu malam 2 Februari 2014. Sepengetahuan keluarga, Feby tinggal di rumahnya di Gunung Putri, Bogor. Padahal Feby telah menjual rumahnya di Bogor setelah pisah ranjang dengan suaminya pada tahun 2010.

Keluarga pun tak tahu Feby punya bisnis sampingan rental mobil. "Kerja Feby kan sebagai desainer grafis freelance. Jadi mungkin karena mobilnya jarang dipakai, dia sewakan," ujar Evi.

Tersangka pembunuh Feby, ED, pernah menyewa mobil ke Feby pada Desember 2013. Mobil yang dipinjam ED kemudian berpindah tangan ke adiknya, DN yang juga sopir mikrolet M 28. Selama seminggu, mobil itu tak dikembalikan ke Feby.

ED membunuh Feby dengan bantuan DN. Kakak-beradik itu kini telah ditangkap polisi secara terpisah. ED dibekuk di Siantar Sumatera Utara, sedangkan DN diringkus di Taman Mini Jakarta Timur.

ED dan Feby sama-sama menghuni apartemen Cibubur Comfort. Di apartemen itu, Feby menempati kamar nomor 5 di lantai 2, sedangkan ED bersama istrinya tinggal di lantai bawah, dekat parkiran.

Keluarga Feby berharap polisi segera mengungkap kasus pembunuhan Feby. Dia meninggalkan seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun.

Ketika ditemukan tewas di dalam bagasi mobilnya, Nissan march Feby berada di depan Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Mayat Feby telah membusuk, dengan tangan dan kaki terikat kabel stop kontak. Sementara di lehernya ada luka terbuka. (ren)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Akil Sebut Khofifah Pemenang Sengketa Pilkada Jatim, Soekarwo Cuek

Posted: 02 Feb 2014 03:10 PM PST

VIVAnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja adalah pemenang sengketa Pilkada Jawa Timur 2013. Menurut Akil, dalam panel yang ia pimpin sebelum dia ditangkap KPK, Khofifah unggul dengan suara 2:1. Artinya dari tiga hakim konstitusi yang menangani perkara Pilkada Jatim, dua hakim memenangkan Khofifah dan satu hakim memenangkan Soekarwo.

Ucapan kontroversial Akil itu tak membuat pusing Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa). "Apa yang dipermasalahkan? Pilgub Jatim sudah selesai. MK sudah memutuskan, menolak gugatan pasangan Khofifah-Herman," kata pengacara Karsa, Trimoelja D. Soerjadi, Minggu malam 2 Februari 2014.

"Kalau tak percaya, lihat saja risalah sidangnya. Ada tidak gugatan yang benar-benar kuat dan tak bisa kami tanggapi dengan baik? Tidak ada," ujar Trimoelja. KPU Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu, kata Trimoelja, juga menyatakan Pilkada Jatim relatif tenang tanpa ada insiden signifikan.

Semua itu dianggap kubu Karsa sebagai indikasi Pilkada Jatim telah berlangsung dengan baik. Trimoelja yakin, jika memang terjadi kecurangan seperti yang dituduhkan pasangan Khofifah-Herman, seluruh masyarakat Jatim pasti tahu.

Trimoelja balik mempertanyakan klaim Akil Mochtar yang menyatakan pemenang sengketa Pilkada Jatim sesungguhnya pasangan Khofifah-Herman. "Ada selisih 1,6 juta suara dan tak ada bukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi saya penasaran, dengan cara apa Akil bilang pasangan Khofifah-Herman yang menang Pilgub?" kata Trimoelja.

Kampanye Hitam

Ia mencontohkan salah satu jenis permasalahan yang digugat, yakni soal kecurangan suara. Menurut Trimoelja, pasangan Khofifah-Herman hanya menyebut tanpa alasan jelas, ada pengkondisian di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk memenangkan Karsa.

"Tapi mereka tak bisa menyebut TPS mana saja yang dikondisikan. Sementara kami bahkan membawa bukti ada sejumlah TPS di mana pasangan Khofifah-Herman justru mendapat 100 persen suara, tidak ada yang golput, dan nol untuk pasangan lainnya," ujar Trimoelja.
          
Kubu Karsa merasa selama ini menjadi korban kampanye hitam. "Karsa memang pasangan petahana, tapi bukan berarti pasangan yang tidak jujur," kata Trimoelja.

Untuk diketahui, misalnya pun tiga hakim di panel yang menangani sengketa Pilkada Jatim memenangkan Khofifah, putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menyertakan seluruh hakim konstitusi. Sementara RPH baru digelar tanggal 3 Oktober 2013, sehari setelah Akil ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013. Dengan demikian, Akil tak ikut memutus sengketa Pilkada Jatim.

Baca juga:

Misteri Putusan MK Soal Pilkada Jawa Timur

(ren)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Bursa kerja: Uni Emirat Arab Loloskan UU Wajib Menyusui cari kerja