Bursa kerja: Tersandung Suap, Pemilukada Ulang Lebak Terus Bergulir |
- Tersandung Suap, Pemilukada Ulang Lebak Terus Bergulir
- Di Matteo Masih Terima Gaji dari Chelsea
- Awal Mula Terungkapnya Kasus Korupsi Alkes di Tangsel
| Tersandung Suap, Pemilukada Ulang Lebak Terus Bergulir Posted: 12 Nov 2013 03:30 PM PST VIVAnews - Dua hari lagi, pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten akan digelar. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin dan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Meski putusan itu sudah bergulir, proses sengketa pemilukada Kabupaten Lebak ternyata ditengarai terjadi suap. Hal itu diketahui setelah KPK menangkap Tubagus Chaery Wardana dan pengacara calon yang menggugat, Susi Tur Andayani. Keduanya diduga memberi suap Ketua MK, Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Namun, KPK tak keberatan jika pasangan penggugat, Amir Hamzah-Kasmin kembali maju dalam pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan pencalonan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten. ''Pemilukada domain politik. KPK domainnya, domain hukum. Jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi,'' kata Johan di kantornya, Selasa malam, 12 November 2013. KPK lanjut Johan, tidak akan menghalang-halangi hak politik Amir Hamzah untuk maju sebagai calon Bupati Lebak. Begitu pun jika nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak segan untuk memeriksa Amir Hamzah jika diperlukan. Sementara itu, mengenai status Amir Hamzah di kasus suap MK, Johan memastikan statusnya masih saksi. ''Kalau menemukan dua alat bukti yang cukup, ya bisa saja (tersangka),'' ujar Johan. Amir Hamzah diketahui sudah dua kali diperiksa KPK dalam kasus suap yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar. Saat ditanya mengenai suap Rp1 miliar atas pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Amir Hamzah hanya terdiam. Ia bahkan meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik. "Silahkan tanya penyidik," ujar Amir saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE). MK mengabulkan gugatan, dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak 2013-2018. Kemenangan pasangan IDE pada pilkada itu karena MK menganggap telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Lebak pada 31 Agustus 2013. Objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan HAK juga mencapai 72 item. Sebelum sengketa Pilkada Lebak masuk ke meja MK, KPU setempat resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-1018. Iti merupakan anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Penetapan itu ditentukan dalam rapat pleno KPU pada 8 September 2013. Pasangan Iti ini mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi. Iti Oktavia (anggota DPR dari Partai Demokrat)-Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak), diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU. Keduanya meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Sedangkan suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini atau calon incumbent)-Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 persen). Terakhir pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94 persen). This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:
|
| Di Matteo Masih Terima Gaji dari Chelsea Posted: 12 Nov 2013 03:27 PM PST Gajinya sebesar 13 ribu pounds perpekan. Roberto Di Matteo (REUTERS/Alessandro Garofalo) VIVAbola - Roberto Di Matteo rupanya masih menikmati gaji dari Chelsea. Manajer yang dipecat Roman Abramovich ini masih secara rutin menerima gaji sebesar 13 ribu pounds atau lebih dari Rp 200 juta perpekan. Pria Italia ini dipecat Abramovich pada November 2012 silam. Ironisnya, hal itu terjadi setelah ia sukses memberikan trofi Champions League dan Piala FA pada musim 2011/2012. Saat itu ia digantikan Rafael Benitez sebelum akhirnya kembali ditukangi Jose Mourinho awal musim ini. Namun, dalam daftar buku pengeluaran The Blues, Di Matteo masih masuk dalam daftar pegawai yang harus dibayar. Dilansir tribalfootball, hal itu terjadi karena tidak ada kesepakatan antara Di Matteo dan Abramovich mengenai besarnya pesangon. Di Matteo akan terus menerima gaji dari Chelsea hingga Juni 2014. Dengan kata lain, Di Matteo akan mengontongi uang sebesar 7 juta poundsterling dari klub London Barat itu. Kini, mantan pilar Chelsea ini tengah menganggur. Sebelumnya beberapa klub dikaitkan dengan Di Matteo. Ia sempat masuk kandidat manajer Sunderland. (umi)This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:
|
| Awal Mula Terungkapnya Kasus Korupsi Alkes di Tangsel Posted: 12 Nov 2013 03:26 PM PST VIVAnews - Adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Keterlibatan pria yang akrab disapa Wawan dalam kasus Alkes sebenarnya terungkap setelah KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kasus korupsi Alkes ini bergulir bersama kasus suap MK. "Alkes ini hampir bersamaan dengan kasus sengekta Pilkada MK," kata Johan di kantor KPK, Selasa 12 November 2013. Ihwal munculnya korupsi Alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketahui milik Wawan. Menurut informasi yang dihimpun, kasus korupsi Alkes bermula dari penggeledahan itu. Di kantor tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang penting lainnya. Diduga, salah satu berkas yang disita terkait Alkes di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten. Namun saat dikonfirmasi, Johan Budi menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangsel berasal dari informasi masyarakat. "KPK melakukan penyelidikan ini dari informasi masyarakat," ujarnya. Selanjutnya dari informasi itu, kata Johan, KPK meminta keterangan 16 pihak dan permintaan dokumen di Dinkes Tangsel. Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya. Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam pengadaan Alkes di Kota Tangsel. "Penyelidikan ini memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup dan diikuti dengan penggeledahan hari ini," papar Johan. Sementara itu, KPK menduga Wawan dibantu Dadang Priatna selaku pegawai PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) bersama Mamak Jamaksari telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek Alkes senilai Rp23 miliar. "KPK menduga ada penggelembungan," katanya. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers. Five Filters recommends:
|
| You are subscribed to email updates from VIVAnews To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |