Bursa kerja: Kekasih Cantik Sanchez Bangga Jadi Fans Arsenal

Bursa kerja: Kekasih Cantik Sanchez Bangga Jadi Fans Arsenal


Kekasih Cantik Sanchez Bangga Jadi Fans Arsenal

Posted: 14 Jul 2014 03:36 PM PDT

Sanchez resmi pindah ke Arsenal dari Barcelona, musim panas ini.

Klub

Pemain Bintang

Kekasih Alexis Sanchez, Laia Grassi (Instagram/Laia Grassi)

VIVAbola - Penyerang internasional Chile, Alexis Sanchez akhirnya resmi bergabung dengan Arsenal. Pemain berusia 25 tahun tersebut akan memulai petualangan barunya di Premier League, usai menjalani tiga musim di La Liga bersama Barcelona.

Keputusan Sanchez ke raksasa London disambut gembira sang kekasih, Laia Grassi. Bahkan dia langsung mengunggah foto dirinya mengenakan kostum Arsenal. "Kini saya seorang Gunner (fans Arsenal)," tulisnya bangga.

Laia dan Sanchez mulai menjalin hubungan pada awal 2014. Sanchez bertemu wanita cantik tersebut dalam sebuah pesta di Barcelona. Laia merupakan lulusan Universidad de Barcelona di bidang desain.

Sanchez diproyeksikan untuk mengisi posisi sayap di lini depan Arsenal, dan membantu klub untuk meraih trofi demi trofi, termasuk Premier League. Seperti diketahui, musim lalu, meski sempat memimpin The Gunners harus finis di posisi 4.

Karier profesional Sanchez sendiri dimulai bersama klub lokal, Cobreloa dan kemudian pindah ke Colo Colo. Sempat membela klub Argentina, River Plate, Sanchez bergabung dengan klub Italia, Udinese pada musim 2008/09.

Pada 2011/12, Sanchez memutuskan bergabung dengan Barcelona dan menjadi salah satu andalan di lini depan. Bersama Blaugrana, pengoleksi 71 caps bersama Timnas Chile itu memenangi trofi Copa del Rey pada 2012 dan La Liga pada 2013.

Lihat artikel menarik lainnya di tautan ini.

© VIVAbola

BERITA TERKAIT

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ikut Pesta Kemenangan, Rihanna 'Dikeroyok' Para Pemain Jerman

Posted: 14 Jul 2014 03:01 PM PDT

Ada yang sekedar berfoto, ada juga yang mencium penyanyi pop tersebut.

Klub

Rihanna bersama pemain Jerman  

VIVAbola - Sosok bintang pop Rihanna ikut meramaikan final Piala Dunia 2014 antara Jerman melawan Argetina. Namun dia datang ke Stadion Maracana, Rio de Janeiro, bukan untuk tampil di panggung, melainkan memberi dukungan kepada tim yang bertarung.

Rihanna yang terus mengikuti perkembangan turnamen di Brasil dalam satu bulan ini akhirnya menyempatkan diri terbang ke negeri Samba untuk menyaksikan partai pamungkas.

Bukan Rihanna namanya kalau tak mambuat aksi sensasional. Saat pertandingan, wanita asal Barbados tersebut sempat memancing perhatian dengan mengumbar dadanya di atas tribun. Itu dilakukannya untuk merayakan gol kemenangan yang dicetak Der Panzer.

Kebetulan penyanyi 26 tahun tersebut memang mengagumi Jerman. Dan tak heran kalau selepas pertandingan dia kemudian penasaran bertemu dengan skuad Die Mannschaft.

Bak gayung bersambut, keinginan Rihanna terlaksana tak kala kehadirannya justru disambut gembira para pemain Jerman. Palantun lagu "We Found Love" itu malah langsung dikeroyok oleh Thomas Mueller cs ketika dia coba membaur di tengah meriahnya pesta perayaan kemenangan.

Rihanna diajak berjingkrak, berfoto bersama trofi Piala Dunia dan yang paling menghebohkan adalah saat Bastian Schweinsteiger dan Lukas Podolski mendaratkan ciuman di pipi aktris seksi tersebut.

"Malam yang luar biasa bersama salah satu fan terbesar kami. Tak terlupakan! Terima kasih Rihanna! Sungguh!#4bintang sayang," tulis Podolski di akun Twitter-nya dikutip 101 Greatgoals.

© VIVAbola

BERITA TERKAIT

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

DPR Bikin UU untuk Bentengi Diri dari Jerat Pidana?

Posted: 14 Jul 2014 02:58 PM PDT

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengundang kontroversi. Wakil rakyat kita di Senayan ini baru saja menyelesaikan revisi undang-undang yang mengatur dirinya. Revisi Undang-undang No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 
Para legislator yang masa jabatannya habis pada 20 Oktober 2014 itu dinilai tengah berupaya membentengi diri dari jeratan proses hukum. Ketentuan yang menjadi sorotan itu termaktub dalam pasal 224 tentang hak imunitas. 
Bagi sebagian kalangan, revisi UU itu akan mempersulit penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR bila terkait suatu kasus, termasuk korupsi. Praktis, UU yang diambil kesepakatannya di sidang paripurna DPR pada 8 Juli 2014, itu memicu kontroversi publik. 
Mari kita simak bunyi per ayat Dalam Pasal 245 tentang penyidikan. Ayat (1) Undang-Undang MD3 yang baru disahkan disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Penjelasan DPR
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Fahri Hamzah membantah menghambat proses penegakan hukum dengan merevisi isi Pasal 245 UU MD3. 
"Kita mau menyamakan dengan negara modern. Kita harus berani keluar dari sistem susunan dan kedudukan, di mana DPR hanyalah peralatan eksekutif. Dengan adanya perubahan ini DPR harus terbebas dari pengaruh eksekutif (pemerintah)," ujar Fahri.
Dengan adanya perubahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap rakyat bisa merasakan dan melihat penegakan hukum yang lebih baik ke depan.
"Mekanisme nanti akan ada aturan lebih lanjut. Akan Rapim (rapat pimpinan), Sekretariat DPR sedang bekerja. Ini akan dipakai oleh anggota DPR selanjutnya," ungkap dia.
Anggota Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menuturkan pembahasan revisi UU itu tidaklah muncul tiba-tiba sebagai aksi reaksioner. Menurutnya, sekitar dua tahun mereka yang duduk di Badan Legislasi DPR membahas.
"Itu sudah dibicarakan lama. Kalau bukan hari itu disahkan (8 Juli) kapan lagi, besok Pemilu setelah itu reses. Saya di Baleg (Badan Legislasi) sudah dua tahun bicarakan itu," ujar Martin di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Juli 2014.
Anggota Komisi III DPR itu membantah perlunya izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk anggota dewan yang diduga melakukan tidak pidana dimaksudkan agar mereka sulit tersentuh hukum.
Menurutnya, Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang MD3 yang baru disahkan disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Dokter saja ada majelisnya, masa DPR tidak ada. Bukan untuk kebal hukum," tegas dia.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya, membantah bahwa revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang baru mereka sahkan beberapa hari lalu, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. 
"Upaya pemberantasan korupsi, perlawanan korupsi apapun bentuknya, itu tetap menjadi komitmen tertinggi dari kami-kami ini di DPR," kata Tantowi.
Dia membantah dengan disahkannya revisi UU MD3 merupakan upaya pelemahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. 
"Ya enggak lah, kami mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi itu, sudah berapa orang anggota kami yang ditahan, mana pernah kami membandel," ujar Tantowi.
Seharusnya, lanjut presenter kondang itu, justru KPK serta aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, harus diperkuat dalam memberantas korupsi.
Sementara itu terkait salah satu poin di dalam UU MD3 yang mengatur untuk memeriksa anggota DPR harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan, Tantowi menilai, hal tersebut bukan keiistimewaan.
Sebab, pada prinsipnya, DPR juga ingin disamakan dengan Menteri, yang membutuhkan izin Presiden dalam memeriksanya.
"Kami ini kalau di UU protokol itu sama saja dengan menteri. Menteri itu kan mesti dapat izin dari presiden. Begitu juga dengan [anggota] DPR. Ini kan azas equality saja, azas kesamaan, bukan minta diistimewakan," ucap Tantowi. 
Catatan KPK
Ketua KPK Abraham Samad mengkritisi ketentuan tentang pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden, khususnya berkaitan dengan pidana khusus seperti korupsi.
Menurutnya, apabila aturan dalam UU MD3 memuat hal itu, artinya DPR dan pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah sangat masif. Padahal pemberantasan korupsi diperlukan upaya progresif.
"Ini perlihatkan bahwa DPR sekarang memang nggak punya will (kemauan) untuk pemberantasan korupsi. Karena, dia berusaha buat aturan yang membentengi dirinya sendiri," kata Abraham.
Dia menuturkan, KPK mengacu kepada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis (aturan yang bersifat khusus). Sedangkan Undang-undang MD3 bersifat lex generalis (aturan yang bersifat umum). Karena itu, Abraham mengaku pihaknya tidak risau dengan disahkannya UU MD3.
"Cuma, kita risaunya hambatan pemeriksaan itu juga dialami oleh jaksa dan polisi. Karena yang memberantas korupsi bukan cuma KPK, tetapi ada di polisi dan jaksa. Dia terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata Abraham.
Menurut Abraham, pihaknya tidak terkendala jika akan memanggil anggota DPR untuk diminta keterangan. Sebab, KPK mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa saksi. 
"Kalau saksi sudah tiga kali enggak hadir, kita bisa angkut paksa datang ke KPK, dijemput untuk diperiksa. Habis diperiksa dipulangkan," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan poin di dalam UU MD3 yang mengharuskan penegak hukum untuk meminta izin dalam memeriksa anggota DPR merupakan sebuah kerugian bagi aparat penegak hukum.
Menurut Busyro, birokrasi yang berbelit itu membuat peluang barang bukti yang terkait tindak pidana korupsi dapat dihilangkan.
"Proses penegakan hukum butuh proses cepat, kalau lambat penghilangan barang bukti itu ditunggu oleh para tersangka," kata dia.
Lebih lanjut, menurut Busyro menilai bahwa UU MD3 itu menabrak asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), karena hanya anggota DPR yang dikecualikan.
Meski demikian, KPK akan tetap berjalan terus untuk memberantas korupsi, karena KPK merujuk pada UU Tipikor yang bersifat lex specialis.
"Kami jalan terus atas nama kewenangan dan kewajiban pemberantasan korupsi. Kami akan jalan terus, karena kalau ada dua lex specialis caranya bagaimana? Ya, kembalikan ke asas-asas hukum prinsip kembali ke equality before the law yang berlaku secara internasional," ujar Busyro. 

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Bursa kerja: Kekasih Cantik Sanchez Bangga Jadi Fans Arsenal cari kerja